MAGELANG – 15 September 2025 – Melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang, telah diadakan Rembug Warga Pengelolaan TP3SR . Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah berdasarkan rencana kerja yang tertuang dalam DPPA Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang Tahun 2025 sub kegiatan Penanganan Sampah melalui Pemilahan dan Pengelolaan Sampah di Instalasi Pengolahan Sampah TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, Pusat Pengomposan, Biodigister, Bank Sampah dab Fasilitas Lainnya sesuai dengan Peraturan.
Kegiatan dilaksanakan di TP3SR Kelurahan Potrobangsan dengan Narasumber dari Komisi C DPRD Kota Magelang Bapak Y. Ig. Marji Nugroho, S.E. Peserta terdiri dari anggota dan pengurus KSM.
TPS3R adalah Tempat pengelolaan sampah swadaya, namun demikian aset masih tercatat pada DLH Kota Magelang. Kedepan, telah direncanakan kerjasama dengan Universitas Tidar Magelang untuk menggunakan mesin penghasil gas dari sampah kering. Komunitas/ RT dan RW menjadi peran yang sangat penting, diantaranya Budaya Gotong Royong, bentuk kelompok swadaya pengelola TP3SR dan program bank sampah yang nantinya dari usaha ini dapat dipergunakan untuk kegiatan warga masyarakat itu sendiri.
Selain peran komunitas/RT RW, Marjinu menyampaikan peran DPRD dan Pemkot dalam pengelolaan TP3SR yaitu membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang mengatur kewajiban pemilahan, peran TPS3R, dan sanksi serta Menetapkan regulasi yang mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung TPS3R.
Pengajuan kendaraan Roda 3 sedang di proses pengajuan, butuh pembahasan dan pengesahan dan dilanjutkan proses pengadaan barang melalui proses lelang pengadaan. Pengelola diminta agar selalu bertanggungjawab terkait seluruh pengelolaan maupun pemakaian sarana prasarana yang ada maupun nantinya yang akan diberikan oleh Pemerintah Kota Magelang. Ketua KSM menyebutkan bahwa telah mengampu 3 RT sebanyak 66 rumah, diharapkan bulan depan dapat bertambah pengambilan setiap hari, kecuali hari libur, pengambil sampah sekaligus pemilah, masih kekurangan petugas, gerobak sampah dari DLH kadang rekondisi tetapi masih layak digunakan. Melalui mak cling’e diharapkan dari rumah mulai memilah sampah, dan bisa menjadi percontohan.
Selain itu juga perlu adanya pengawasan yang berfungsi untuk Mengawasi implementasi Perda dan kebijakan terkait pengelolaan sampah, memastikan program TPS3R berjalan efektif dan benar – benar memberdayakan masyarakat, melibatkan masyarakat dalam forum dengar pendapat terkait evaluasi pengelolaan sampah.
Sinergi masyarakat dan DPRD dalam pengelolaan sampah harus sejalan karena masyarakat sebagai aktor utama pengelolaan sampah di tingkat sumber dan TP3SR sedangkan DPRD selaku fasilitator kebijakan, penyedia anggaran, dan pengawasan agar program TP3SR berkelanjutan maka dapat menghasilkan lingkungan lebih bersih, Sampah ke TPA berkurang drastis, Tercipta lapangan ker ja hijau, Ekonomi sirkular berkembang, juga Kota Magelang siap jadi role model Jawa Tengah.
